Selasa, 28 April 2020

Para Pemudik ini Sampai Nekat Duduk di Dalam Bagasi Bus Untuk Hindari Razia Petugas

KabarSeru - Seiring gencarnya petugas melakukan razia bagi pemudik demi menekan angka penularan virus Covid-19 di Indonesia, semakin membandel pula para pemudik. Di tengah larangan mudik, banyak diantaranya yang tetap nekat kembali ke kampung halamannya.
Bahkan baru-baru ini beredar foto yang memperlihatkan beberapa pemudik duduk di dalam bagasi bus guna menghindari razia petugas.
Ya, entah apa yang ada di benak pikirannya, para pemudik itu lebih mengutamakan kepergiannya ketimbang keselamatannya.
Mereka pun tampak duduk santai. Dan bahkan salah satunya ada yang tertangkap tidak mengenakan masker.
Melansir megapolitan.okezone.com, foto tersebut diambil di Terminal Ciledug Kota Tangerang, Banten, pada Jumat 24 April 2020 lalu. Dan untuk bisa mudik, tiap penumpang itu dikenakan tarif Rp 450 ribu.
Tindakan para pemudik ini jelas sangat disayangkan. Mereka enggan memudahkan langkah pemerintah dan sejumlah pihak terkait dalam memutus rantai penularan virus Covid-19, yang kini angka kasus positif sudah mencapai 8.882. Dengan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 743 jiwa.
Karena ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan aturan tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dalam aturan yang tertuang di Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, disebutkan:
-Angkutan udara dan penyeberangan dihentikan sementara mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
-Transportasi kereta api dilarang beroperasi sementara mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.
-Angkutan kapal laut berhenti beroperasi sementara mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
-Angkutan udara berhenti beroperasi sementara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Adapun dua sanksi yang akan dijatuhkan bagi para pelanggar, yakni sanksi ringan berupa diarahkan kembali ke asal perjalanan, dan sanksi berat, sesuai perundang-undangan yang berlaku, dimana pelanggar dapat dipidana paling lama satu tahun dan atau didenda paling banyak Rp 100 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar