Jumat, 06 Maret 2020

Gara Gara Simpan 40 Boks Masker, Tukang Bakso Ini Terancam Denda Rp 50 Miliar

KabarSeru - Seorang tukang bakso di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, berinisial EW menimbun puluhan boks masker di tengah kepanikan virus Corona. Penimbunan itu jelas saja menjadi ‘taktiknya’ dalam memperoleh keuntungan, dengan menjual masker seharga berkali-kali lipat.
Tapi sayangnya, bukan keuntungan yang ia dapat, dia kini malah diamankan aparat kepolisian bersamaan dengan barang bukti tersebut.
“Kami amankan jumlahnya ada 40 boks masker yang diduga telah ditimbun,” ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto.
Dilansir NewsDetik.com, berdasarkan pengakuan tersangka EW, puluhan boks masker tersebut ia dapatkan dari istrinya yang bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Hong Kong. Kemudian olehnya, masker itu dia jual di media sosial Facebok.
“Kita lakukan penyelidikan, setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook,” Kapolres menerangkan kronologi penangkapan tersangka EW.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Kita masih kembangkan kasus ini, sabar ya,” Kapolres mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar