Dia ditangkap personel polisi dari Tim Cobra Satnarkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, karena menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dengan berat 6,16 gram, melansir Kompas.com.
“Saat kita tangkap tersangka sempat membuang BB (barang bukti) sabu seberat 6,16 gram yang langsung kita amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan.
Heli diketahui beberapa kali menyerahkan narkoba jenis sabu ke pemesan atas perintah pacarnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak hanya menjadi kurir sabu, Heli juga positif menggunakan sabu.
Atas perbuatannya itu, Heli kini harus menghabiskan waktu selama 20 tahun di dalam ruang tahanan di Polres Muara Enim.
Dia dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar