KabarSeru - Aparat kepolisian dari Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa melepas tembakan saat melakukan upaya penangkapan terhadap AD alias MJ (44), pelaku tindak pemerkosaan, Rabu (29/1/2020) malam.
Tersangka diamankan di kediamannya di Gang Belitung 2, Jalan Adi Sucipto, Kota Pontianak, atas laporan terkait kasus persetubuhan anak bawah umur.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandung dan anak tiri. Anak kandung pelaku dicabuli dari SD sampai SMP yang saat ini sudah berusia 13 tahun, untuk anak tiri pelaku masih berusia 7 tahun,” jelas Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Jatmiko, dikutip dari TribunPontianak.com.
Mengenai penembakan, Iptu Jatmiko menerangkan, tindakan tegas itu diambil pihaknya lantaran tersangka pemerkosaan melakukan upaya melarikan diri.
Sementara itu, tersangka ternyata memiliki catatan kasus kriminal lainnya atau seorang residivis.
Yakni pada 2007, kasus pembunuhan yang kemudian ditangkap di Jambi, dan di tahun 2015, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).





Tidak ada komentar:
Posting Komentar