KabarSeru - Remaja asal Mamasa, Sulawesi Barat, yang masih duduk di bangku SMP ini harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22) dengan dibawah ancaman.
Mirisnya, tindakan pemerkosaan itu dilakukan selama bertahun-tahun hingga membuat korban trauma.
Mengutip Kompas.com, sang ayah lebih dulu menyetubuhi gadis malang tersebut, bahkan ketika korban masih duduk kelas 6 SD. Setahun setelahnya, sang kakak DM memperkosa korban selama 3 tahun dari kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP, dan selanjutnya sepupunya DA, yang mengaku hanya melakukan satu kali.
Anehnya, saat diinterogasi, ketiga tersangka tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. (Dua) pelaku (DM dan DA) nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto.
Sedangkan untuk pelaku MK, lanjut Iptu Dedi, dilatarbelakangi jarang melakukan hubungan intim dengan istri.
Ketiga anggota keluarga korban itu pun dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar