KabarSeru - Muhammad Wahyu Arya Pratama (21) seorang mahasiswa yang nekat dan tega memperkosa tunangannya sendiri di suatu rumah kosong.Padahal, ia akan menikah beberapa bulan lagi. Sebelum memperkosa tunangannya itu, Wahyu melakukan tindak kekerasan terhadap korban terlebih dahulu.
Akibat dari perbuatannya itu, Wahyu yang merupakan warga Marga Tani, Kecamatan Jayaloka, Sumatera Selatan, ini ditangkap pihak kepolisian, Selasa (27/10/2020). Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, membearkan perihal penangkapan ini. Pelaku ditangkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan pelaku beberapa waktu lalu.
“Tersangka mengakui telah memperkosa korban atau tunangannya,” ungkap Efrannedy kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Wahyu melakukan aksi bejatnya itu pada Rabu (14/10/2020) lalu. Pada saat itu, Wahyu mendatangi rumah korban dan meminta izin kepada orang tua tunangannya itu untuk pergi jalan-jalan.
Akbar yang merupakan ayah korban mengatakan jika ia memberikan izin karena mereka sudah berstatus tunangan. Pelaku mengaku akan membawa putrinya itu jalan-jalan dan membeli soto. Pihak keluarga tidak ada yang menyangka jika pelaku berniat melakukan hal tersebut.
“Kami kasih izin karena tersangka kan tunangannya. Kami tidak menyangka perbuatan itu dilakukan tersangka,” kata Akbar kepada wartawan.
Saat berada di tengah perjalanan, Wahyu memberhentikan kendaraannya dan mengajak korban masuk ke rumah kosong di kawasan Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka. Korban MSP (20), menolak ajakan Wahyu. Namun, Wahyu memaksa dengan menarik tangan korban.
Kemudian, Wahyu mengangkat tubbuh MSP dan menjatuhkannya ke lantai. Lalu Wahyu membekap mulut korban dan memelintir tangannya hingga korban tidak berdaya. Sebelumnya, MSP sempat melawan dan mencoba melarikan diri.
NamunWahyu mengahalunya dengan menarik baju dan rambut korban hingga korban kembali terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Saat korban sudah tidak sadarkan diri ini lah Wahyu melakcarkan aksi pemerkosaan tehadap korban yang merupakan tunangannya sendiri.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, Wahyu memulangkan MSP. Kemudian korban menceritakan tindak pemerkosaan yang dialaminya kepada orangtua. Mendengar penagkuan sang anak, pihak keluarga langsung membuat laporan ke kantor polisi.
Saat dimintai keterangan, Wahyu mengaku kepada petugas bahwa perbuatannya itu karena khilaf. Akhirnya, akibat dari perbuatannya itu Wahyu dijerat Pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar