KabarSeru - Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual memang tidak mendapat pengampunan. Bahkan bukan hanya di dunia hukum dan lingkungan masyarakat saja, tetapi juga di kalangan narapidana.
Ya, meski sesama penghuni sel tahanan, para narapidana dari kasus lain rupanya juga turut mengutuk perbuatan tersebut.
Bahkan baru-baru ini, sebanyak 22 tahanan di Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap TS (43), tersangka kasus pencabulan.
“Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka, sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata.
Pasalnya, sosok perempuan yang jadi korban pencabulan tersangka TS bukanlah orang lain, melainkan putri kandungnya sendiri. Apalagi, sang anak yang masih menginjak usia remaja itu sampai mengandung, sebagaimana dilansir Merdeka.com.
Hal inilah yang semakin memancing rasa geram dan emosi ke-22 tahanan hingga melakukan penganiayaan dan menyebabkan pelaku harus dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman sebelum akhirnya meninggal dunia.
Pada Kamis (12/11/2020) pagi lalu, pihak kepolisan telah menggelar rekonstruksi di Aula Patriatma Mapolres Sergai.
“Ada 44 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini,” ungkap AKP Pandu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar