Selasa, 08 September 2020

Sedih! Nenek 80 Tahun ini Diadili di Pengadilan Gara Gara Menanam Sawit di Lahan Sengketa

KabarSeru - Sungguh malang. Sudah dalam kondisi tua renta dan sakit-sakitan, bahkan berjalan harus ditopang tongkat, Esterlan Sihombing kini malah dihadapi kondisi serius. Saat ini dia sedang berhadapan dengan hukum setelah dituduh mencuri kelapa sawit di lahan milik Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald mengklaim telah mengalami kerugian Rp 2.910.000, jumlah dari 3 ton sawit yang diambil oleh orang suruhan Nenek Esterlan pada April 2019 lalu.


Sedangkan Nenek Esterlan tak mengetahui hal tersebut, karena ladang dan tempat rumahnya berdiri merupakan hak miliknya bersama sang suami yang sudah meninggal dunia, Jalongin Simbolon.

“Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan,” kata Parluhutan Banjarnahor, pengacara Nenek Esterlan, di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9).

Oleh sebab itu, Parluhutan menilai, kliennya tidak layak diadili dalam kasus pidana sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdaya itu.

Ladang dan tanah rumah Nenek Esterlan memang telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada Edy Ronald Simbolon. Namun penjualan tanah itu tak jelas. Hanya disertai kwitansi dan dilakukan tanpa adanya saksi, termasuk Nenek Esterlan sendiri, demikian sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar