KabarSeru - Cobaan dan ujian yang diberikan Tuhan melalui wabah Corona atau COVID-19 saat ini, seharusnya dapat menyadarkan penduduk Bumi untuk menjalani hidup lebih baik, dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan melanggar norma agama.
Tapi apa daya, baru-baru ini, tepatnya pada Sabtu (29/8/2020) lalu, pihak kepolisian baru saja mengamankan 56 pria yang sedang menggelar pesta seks gay.
![]() |
Perbuatan menyimpang itu berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat diamankan petugas, para peserta pesta seks gay itu sudah hendak bersiap melakukan permainan-permainan seksual yang lengkap dengan alat-alat seks.
“Ini hampir rata-rata mereka ini sudah berumur di atas 20 tahun semua bahkan sudah ada yang lebih dari usia 40 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam kegiatan perilisan kasus yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9). Demikian mengutip Tribunnews.com.
Yang tak habis pikir, beberapa diantara para peserta itu sudah menikah dan bahkan berkeluarga.
“Ada yang sudah ada yang menikah. Mereka komunitas itu dalam satu medsos dan sudah saling tahu persyaratannya,” tutur Kombes Yusri.
Para tersangka pun terancam pidana paling lama 15 tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar