KabarSeru - Dihukum push up bersama pasangan di atas pelaminan dengan disaksikan oleh seluruh tamu yang hadir bakal menjadi momen tak terlupakan bagi Safiudin dan sang istri di hari pernikahan mereka, Rabu (26/8/2020) lalu.
Melaksanakan resepsi pernikahan memang telah diperbolehkan kembali oleh pemerintah. Dengan syarat, harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan bagi para tamu undangan.
![]() |
Hal itu tak lain demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 di Indonesia atau di wilayah penyelenggara resepsi.
Akan tetapi, di hari bahagianya tersebut, Safiudin dan sang istri kedapatan melanggar peraturan oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli.
“Tiba-tiba (polisi) langsung naik ke pelaminan, saya langsung diimbau dan diperingatkan, push up terus dikasih masker,” kata Safiudin.
Meski sempat dibuat kaget dan sedikit malu atas hukuman yang diterima, Safiudin mengaku tak keberatan dengan tindakan petugas karena menyadari kesalahannya.
“Enggak apa-apa (dihukum), kan mencegah (penularan Covid-19),” tuturnya.
Sementara petugas kepolisian yang naik ke atas pelaminan dan memberikan hukuman pada Safiudin dan istrinya adalah Aipda Harid Kurniawan, anggota Babinkamtibmas Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, melansir Tribunnews.com.
Dia mengaku saat itu sedang melakukan patroli bersama jajaran polisi, dan menemukan banyaknya tamu undangan dalam acara tidak mengenakan masker.
“Saya melakukan patroli dan mengunjungi acara pernikahan di Desa Randugong. Kebetulan pada waktu di tempat hajatan, kami melihat banyak masyarakat yang tak pakai masker, terutama pengantin,” tuturnya.
“Akhirnya kami berikan tindakan berupa push up kepada pengantin dengan tujuan edukasi. Karena pada waktu itu, pengantin menjadi objek yang dilihat masyarakat di situ. Jadi kami memberi edukasi tentang pentingnya pakai masker,” terang Aipda Harid Kurniawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar