Selasa, 05 Mei 2020

Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta


KabarSeru - Satu per satu sanksi tegas diberlakukan pemerintah untuk meminimalisir angka pelanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya sanksi tegas bagi para pelanggar jam malam dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Maka berikutnya bagi para pemudik yang masih tetap nekat mudik ke kampung halaman di tengah larangan mudik selama pandemi Corona.

Tak main-main, pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta bagi para pelanggar.

Sanksi tersebut mulai diberlakukan pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.

“Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman,” kata Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris, dilansir Kompas.com.

Maka, pastikan jika kamu tidak menjadi bagian dari para pelanggar. Tetap ikuti imbauan pemerintah, dengan tidak mudik, dan tetap di rumah aja agar pandemi corona ini segera berlalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar