Kedua oknum polisi, Hartono dan Faisal kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Berat narkoba sendiri tak main-main, mencapai hingga 38 kilo gram.
Hal inilah yang membuat keduanya dijatuhi hukuman mati, berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, yakni merupakan dakwaan Pasal 114 junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 130 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melansir vivanews.com.
“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga.
Ditambah, ditemukan fakta baru bahwa kedua anggota polisi aktif itu sudah beberapa kali melakukan perbuatan dalam jual beli narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar