Saat itu, mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, yang bisa mempertangguhkan keberadaan mereka.
Alhasil, kedua turis yang masing-masing berusia 20 tahun dan 37 tahun itu dibawa oleh sang polisi.
Namun bukan ke kantor polisi, seperti dilansir suara.com, oknum polisi itu justru membawa mereka ke sebuah hotel kawasan Petaling Jaya. Selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu malam, mereka disekap di sana, dan terus dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
“Dua perempuan itu yang berusia 20 tahun dan 37 tahun berhasil kami selamatkan, Minggu malam. Sementara tersangka berusia 30 tahun telah ditahan,” kata Kepala polisi distrik Nik Ezanee Mohd Faisal.
Mohd Faisal menambahkan, oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar Pasal 376 KUHP Malaysia yakni tentang Pemerkosaan.
Faisal juga menegaskan, bahwa oknum polisi itu akan tetap diproses secara hukum. Itu sebagai bentuk keadilan terhadap korban.
Di samping itu, keputusan ini juga menunjukkan betapa tegasnya hukuman di Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar