KabarSeru - Kesucian seorang anak di bawah umur di Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ini hanya dihargai buah durian dan buah rambutan oleh kedua pelaku pemerkosanya yang notabene lansia alias kakek-kakek.
Lebih ironinya lagi, aksi rudupaksa itu telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“(Korban) mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Kapolsek Walenrang AKP Rafli, dilansir today.line.me.
Dalam melancarkan aksinya, kedua kakek bejat yang juga tetangga korban, yakni MT (64) dan SN (63), membujuk korban dengan memberi buah durian dan rambutan, serta sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Kedua pelaku pun kini telah diamankan setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, yang selanjutnya melapor ke polisi.
AKP Rafli meyakini ada korban lain dalam kasus ini.
“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Rafli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar