KabarSeru - Keluarga Ruslan Sani (43) setidaknya bisa bernafas lega dengan vonis hukuman ini, meski dirasa masih sebelum sebanding dengan apa yang dilakukan oleh kedua pelaku begal sadis tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Ruslan yang berprofesi sebagai driver taksi online ini menjadi korban pembunuhan dua pria yang menjadi penumpangnya sendiri, yakni Abib Samudra alias Iwan (36) dan Sulaiman (37).
Ruslan dibunuh oleh kedua pelaku dengan menggunakan alat senjata tajam dan benda tumpul, dan kemudian jasadnya dibuang di sekitar Kompleks Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Sabtu (28/12/2019) malam.
Saat membuang jasad korban inilah, aksi kedua pelaku diketahui warga yang akhirnya menghakimi mereka hingga babak belur, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, dikutip dari TribunSumsel.com.
Adanya indikasi pembunuhan berencana terungkap melalui temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.
“Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman,” ungkap Kombes Pol Anom.
“Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban dan aksi perampokan disertai pembunuhan memang direncanakan,” Kombes Pol Anom melanjutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar