Breaking

Selasa, 21 Januari 2020

Guru Ngaji Pesantren ini Cabuli 2 Santri Laki Laki di Lhokseumawe Aceh


KabarSeru - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren kini kembali terulang. Tapi bukan kaum perempuan yang kali ini jadi sasaran nafsunya, melainkan dua santri laki-laki.
Dua santri laki-laki yang dirahasiakan identitasnya itu dicabuli oleh MZF, seorang guru ngaji mereka di pesantren, yang berlokasi di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Awalnya orang tua korban tidak percaya tindakan pencabulan itu. Dilaporkan ke polisi untuk didalami. Lalu kita periksa informasi, kita panggil saksi-saksi dan lain sebagainya, kesimpulannya telah terjadi pencabulan terhadap dua santri,” terang Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, dikutip Kompas.com.
Pelaku, jelas Kompol Ahzan, akan dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman pidananya cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” sebut Kompol Ahzan.
Dalam kasus ini, kemungkinan besar akan memunculkan korban lain. Namun, sejauh ini hanya dua korban yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kompol Ahzan pun meminta kepada korban yang mungkin merasa malu, harap segera melapor ke polisi agar dapat diusut dan tak ada lagi kejadian seperti ini.
Sementara itu, pelaku MZF menuturkan bahwa dirinya tidak kuasa menahan nafsunya.
“Saya mohon maaf atas kekhilafan ini,” ucap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar