Breaking

Selasa, 17 Desember 2019

Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Penjara


KabarSeru - Kasus pembunuhan Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) terhadap pelanggannya, Ni Putu YW.
Seperti diberitakan sebelumnya, kencan Gustu dengan pelanggannya di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat, Bali harus berujung pembunuhan karena tersinggung dengan pernyataan korban, yang terkesan mengejeknya, tidak bisa memberikan kepuasaan di atas ranjang.
Korban yang sudah memesan pelaku selaku gigolo dengan harga Rp 500 ribu merasa kecewa atas pelayanan yang diberikan.
Tak terima, pelaku lantas emosi dan langsung menghabisi nyawa sales promotion girl (SPG) tersebut, dengan cara mencekik dan membekap mulut menggunakan handuk.
Pada Senin (9/12/2019) kemarin, kasus pembunuhan ini telah memasuki persidangan, dengan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang tersebut, dikutip SuaraJatim.id, jaksa penuntut umum (JPU) Heriyanti menjatuhkan tuntutan kepada Gustu dengan hukum pidana 12 tahun penjara, karena telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu, selama 12 tahun,” kata Jaksa.
Mendengar itu, Gustu hanya tertunduk pasrah.
Dia juga diminta oleh hakim untuk meninggalkan profesi gigolo yang telah digelutinya selama empat tahun terakhir, dan mencari pekerjaan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar