Minggu, 31 Januari 2021

Ayah Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara Gara Gara Telah Perkosa Anak Tirinya 150 Kali

 


KabarSeru - Tega memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali dalam kurun waktu dua tahun, kini seorang pria di Petaling Jaya, Malaysia harus menjalani proses hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan.

Halim yang bernama Kunansundary memerintahkan terdakwa untuk memberikan hukuman 10 tahun penjara dan dua pukulan tongkat setiap tuduhan pemerkosaan. Hukuman itu mulai dijalankan oleh pelaku sejak ia ditangkap pada Rabu (20/1/2021).

Kusnasundary mengatakan jika pelanggaran yang dilakukan itu tidak hanya berat, tetap keji dan sudah merusak masa depan anak itu. Menurutnya, dari hukuman yang dijatuhkan, pelaku berhal mendapatkannya. Ia juga berharap pelaku akan bertobat selama di penjara.

“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda, ”ujarnya.

Diketahui jika pelaku tega memperkosa anak tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor, Malaysia. Aksi bejatnya ini sudah ia lakukan sejak (5/1/2018) hingga (24/2/2020) sebanyal 105 kali. Dalam kurun waktu itu, korban tidak pernah menceritakan hal itu kepada siapapun karena pelaku mengancam akan memukulinya.Kemudian, korban baru mengungkapnya setelah membawa ia dan sang adik ke rumh bibi mereka.

 Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum. Pelaku seharusnya bertanggung jawab melindungi bukan malah menghancurkan. Terlebih pelaku adalah ayah tiri dari korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar