Selasa, 01 Desember 2020

Ambruk Dicambuk Ratusan Kali, Permerkosa Anak Di Aceh Ini Merengek Minta Ampun


KabarSeru - Diketahui Aceh memang sudah menerapkan hukum Islam pada 2006 lalu. Karena menerapkan hukum Islam, maka jika ada yang melanggar peraturan akan diberikan hukuman dengan cara Islam. Seperti yang baru-baru ini terjadi dan menjadi sorotan media internasional yakni penyelanggaraan hukuman terhadap perudapaksa anak.

Mayoritas penduduk Aceh mendukung Provinsi Aceh untuk meneggakkan hukum syariah. Wilayah itu punya aturan daerah yang disebut qanun. Pada Kamis lalu, penegak hukum Islam wilayah Aceh melaksanakan hukuman publik terhadap seorang terpidana perudapaksa anak di Kota Idi.

Terpidana yang diduga berusia 18 tahun itu ditangkap atas penganiayaan serta perudapaksaan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, pria itu dijatuhi hukuman cambuk 146 dengan tongkat rotan. Pemberian hukuman dilakukan di depan umum dan dilaksanakan oleh petugas syariah bertopeng.

Selama proses penegakan hukum dilaksanakan, perudapaksa anak pingsan dan memohon belas kasiahan agar hukuman dihentikan. Akibat dari hukuman itu, ia menderita luka-luka akibat cambukan. Namun, hukuman cambuk itu semoat dihentikan, kemudian terpidana dirawat oleh dokter dan setelahnya mulai dicambuk kembali.

Agar tidak terjadi kejadian serupa, pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, mengatakan hukuman maksimum yang diberikan kepada perudapaksa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah perilaku serupa terulang. Provinsi ini mengizinkan pencambukan untuk kejahatan seperti perjudian, perzinahan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar