KabarSeru - Seorang ibu melaporkan suaminya sendiri ke kantor polisi karena melakukan cinta terlarang dengan anak tirinya. Hal ini terungkap saat ia tidak sengaja membaca chat WhatsApp di HP. Pria berinisial MT di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun itu kini harus berurusan dengan polisi.
MT ternyata suda sering menjalin hubungan terlarang dengan anak tirinya itu. Karena perbuatannya itu, MT terancam penjara maksimal 15 tahun penjara karena aksinya itu dlakukan terhadap anak di bawah umur.
Hubungan terlarang anatar MT dan anak tirinya itu terungkap saat istri MT yang tidak sengaja membaca pesan MT di ponsel anak kandungnya.
Melihat pesan yang itu, hati ibu kandung anak yang namanya di samarkan menjadi Bunga itu seketika hancur dan erasa tidak terima.
Menurut pengakuan MT ia sudah lama tidak melakukan hubungan terlarang itu dengan Bunga. Namun, ibu Bunga yan sudah sakit hati langsung pergi membuat laporan ke Polsek Tebing.
“Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya. Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami,” kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020) dikutip dari Tribunnews.
Polsek Tebing langsung mendatangi kediaman MT saat medapatkan laporan tersebut. Akhirnya pelaku diamankan polisi saat berada di kamar rumahnya da selajutnya di bawa ke Polsek untuk menjalani proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, MT terjerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar