KabarSeru - Malang betul nasib Febi Nur Amalia. Menagih utang lewat media sosial Instagram, dirinya kini harus berurusan dengan hukum. Bahkan kasus yang sedang menimpanya kini sudah dalam putusan akhir.
Dimana Febi dituntut 2 tahun penjara, atas pelanggaran pasl 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7/2020).
Kasus yang menimpa Febi sendiri berlangsung pada Februari 2019 lalu. Ketika itu, dia berupaya menagih utang senilai Rp 70 juta pada ‘Bu Kombes’, Fitriani Manurung.
Febi beralasan menagih utang via Instagram karena selama ini pesan-pesannya selalu diabaikan, bahkan kontak WhatsApp serta akun sosmednya diblokir.
“Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi,” kata Febi di PN Medan, Selasa (14/7), dikutip newsdetik.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar