KabarSeru - Seorang ayah tiri di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena memperkosa anak tiri hingga hamil dan melahirkan. Pelaku bahkan mengaku mendapat restu dari istri karena belum dikaruniai momongan.
SP, warga Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa ini ditangkap karena memperkosa anak tiri yang berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap aparat dari Satuan Reskrim dan Unit PPA Polres Mamasa di Kecamatan Sumarorong.
Selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa ibu kandung korban. Hal ini lantaran pelaku mengaku mendapat izin dan bahkan melakukan pemerkosaan di depan istri.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya kepada polisi. Awalnya, keluarga mendesak korban untuk menceritakan peristiwa yang dialami.
“Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali,” katanya.
Saat ini polisi masih mendalami peran dari ibu korban. Namun saat ini yang ditetapkan tersangka baru pada ayah tiri korban.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 tentang Undang-Udang Perlindungan Anak.
Sejumlah polisi kini menjaga rumah pelaku lantaran menghindari emosi keluarga korban[.Inews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar