KabarSeru - Peristiwa ini dialami oleh seorang perempuan berusia 26 tahun di Depok, Jawa Barat.
Mirisnya, peristiwa itu terjadi sehari sebelum Lebaran, tepatnya pada 23 Mei lalu.
Pelakunya sendiri merupakan teman korban, ATG (31), yang ia kenal melalui aplikasi daring perjodohan.
Kapolres Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, sebelumnya korban dan pelaku bersepakat bertemu di rumah makan kawasan Cinere. Usai pertemuan pertama, keduanya berjanji kembali bertemu, dan di sinilah peristiwa itu menimpa korban.
“Pertemuan kedua tanggal 23 Mei 2020 di kontrakan terlapor. Awalnya mengobrol, tapi pelaku lantas menawarkan minuman keras yang membuat korban tak sadarkan diri,” kata Kapolres.
“Saat korban tersadar, ia mendapati semua busana sudah terlepas dari badan. Dia menyadari telah terjadi pencabulan terhadap dirinya,” ujar Kapolres.
Kejadian ini kemudian diceritakan oleh wanita yang berprofesi sebagai asisten dokter ini ke orangtuanya, dan kemudian diteruskan melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun dibekuk polisi.
Dia dijerat pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana Umum Perbuatan Persetubuhan terhadap korban dengan keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, demikian sebagaimana dikutip jabar.suara.com, Kamis (4/6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar