KabarSeru - Ingin memenuhi kebutuhan biologis namun sudah tidak ada istri, KK, kakek 78 tahun di Kelurahan (desa) Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tega melampiaskannya pada empat bocah SD yang notabene tetangganya sendiri.
Keempat bocah berusia 7-10 tahun itu mulai dicabuli KK pada Desember 2019 lalu hingga Februari 2020 ini.
Dalam setiap aksinya, dilansir today.line.me, KK menggoda satu per satu anak, yang kerap bermain di depan rumahnya itu dengan mengiming-imingi uang jajan.
“Saya kasih Rp 5.000 tiap anak. Palingyo saya bilang ojo omong-omong (jangan mengadu),” kata KK di kantor Polres Kulon Progo, Jumat (28/2).
KK melanjutkan, pelecehan seksual yang dilakukannya tidak sampai berhubungan selayaknya suami istri.
“Saya tidak sampai memasukkan. Saya hanya minta dipegang saja dan digesekkan. Setelah itu puas,” terangnya.
Dia mengaku lebih memilih anak di bawah umur untuk melampiaskan hasratnya karena lebih mudah diperdaya.
“Kalau dewasa ada tuntutan yang lebih besar nanti (hamil),” ucapnya.
Kini, kakek yang memiliki 7 cucu dan hidup seorang diri ini harus menghabiskan masa hidup selama 15 tahun lamanya di balik jeruji besi, karena melanggar Pasal 81 atau 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar