Breaking

Minggu, 02 Februari 2020

Cewek ini Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Selundupkan Sabu di Alat Kelaminnya


KabarSeru - Sebelumnya, Chencira diamankan polisi di dalam kamar 605 hotel yang berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 2 Oktober 2019 lalu, setelah berhasil keluar dari bandara dengan aman, dengan satu paket sabu terbungkus lakban yang disembunyikan di dalam alat kelaminnya.
Kelolosannya di bandara mungkin dikira kebaikan yang berpihak padanya. Namun itu salah. Beberapa saat setelahnya petugas datang dan masuk ke kamar hotel, dan akhirnya menemukan paketan sabu yang dia simpan di dalam brankas kamar hotel.
Chencira sendiri merupakan gadis dari keluarga miskin yang berdomisili di Non Muang, Provinsi Lop Buri, Thailand.
Dia mengaku tergiur dengan besaran nominal yang didapatnya untuk mengantar paketan sabu itu ke Indonesia, yakni sebesar Rp 14 juta.
Saat ini, Chencira masih mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) wanita Tangerang, dan akan segera memasuki persidangan.
“Hari ini kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kota Tangerang Selatan, dengan tersangka Chencira Aehitanon berkewarganegaraan Thailand, dalam kasus penyelundupan narkotika.”
“Selanjutnya akan segera dilakukan pemeriksaan dan segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kedutaan Besar Thailand, untuk proses persidangan,” ujar Kasubsi Pra penuntutan Kejaksaan Negeri Tangsel, Roni Bonatua Hutagulung, dikutip dari megapolitan.okezone.com.
Dalam kasus ini, Chencira akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pejara maksimal 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar