KabarSeru - Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, apa yang dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan ini jelas sudah tidak menggambarkan sifat manusiawi.
Dengan teganya, AR (41) menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang berinisial AN (18) hingga kini hamil dua bulan.
Yang lebih parahnya, aksinya itu dilakukan pada saat istrinya hamil, dan sedang tertidur lelap di kamar kediaman mereka di Talang Care Dusun I, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu.
“Istri pelaku sekarang sedang hamil. Pelaku melancarkan aksinya saat istri tersangka tidur,” ungkap Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto.
Dalam setiap beraksi, dikatakan Iptu Heri, pelaku selalu mengancam akan mencekik korban bila berani melawan.
“Pelaku juga mengancam akan menceraikan istrinya, jika korban menceritakan kejadian itu,” lanjut Kapolsek.
Karena itu, korban yang ketakutan mau tidak mau melayani nafsu bejat ayah kandungnya, hingga sampai-sampai dia kini mengandung dengan usia dua bulan.
Berkat kehamilannya inilah, kasus ini terbongkar. Warga yang curiga dengan kondisi perubahan perut AN yang terus membesar melaporkannya ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (25/2/2020) kemarin, melansir today.line.me.
“Karena warga curiga akhirnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya itu,” terang Kapolsek.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya selama satu tahun. Dan karenanya, dia dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar