KabarSeru - Berhasil membuat kehebohan dengan mengklaim utusan Keraton Agung Sejagat (KAS), Raja dan Ratu Keraton malah diamankan Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) kemarin.
Sinuhun Totok Santosa dan istrinya, Fanni Aminadia diciduk polisi sekitar 17.00 WIB ketika keduanya melakukan perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, melansir Kompas.com.
Penangkapan Raja dan Ratu Keraton tersebut dibenarkan oleh Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
“Memang benar, raja dan istri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres,” ujar Gasim.
Penangkapan suami istri yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di wilayah mereka.
Totok dan Fanni bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Di samping itu, pihak kepolisian juga mengamankan tombak, pataka kerajaan, lukisan-lukisan dan seragam keraton, serta dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
Sementara itu diketahui bahwa saat ini anggota Keraton Agung Sejagat sudah mencapai 450 orang, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar