KabarSeru - Kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ironisnya, korban yang tewas dalam kasus ini adalah anak kandung dari pelaku penganiayaan, Rita.
Axcelle Raditya Ramadhan (9) meninggal dunia pada Selasa (7/1/2020), setelah mendapatkan tindak penganiayaan dari sang ibu.
Tidak hanya ibu korban, ayah sambungnya, Riono, juga diduga ikut andil dalam kematian korban.
“Kecurigaan kita, kedua orangtua bersama-sama melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya, Diah Savitri.
Dalam reka adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka di Halaman Mapolres Kubu Raya, Kamis (23/1/2020), terungkap bahwa tersangka dianiaya dengan cara dipukul menggunakan gagang sapu sebanyak lebih 3 kali dengan posisi korban tersungkur di lantai.
“Dalam hasil autopsi korban menderita pendarahan di kepala, luka lebam pada badan akibat dipukul dengan gagang sapu hingga patah dan memar pada pipi kiri kanan hingga tak bisa makan,” jelas Diah, dikutip TribunPontianak.com.
Tidak hanya itu, Diah melanjutkan, korban juga mengalami gangguan hati, usus dan lambung karena lebam yang mengenai ginjal, hingga membuat korban tak bisa BAB.
Untuk motifnya sendiri, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan karena permasalahan ekonomi dan kegemaran korban bermain skateboard.
“Anak tersebut tidak mau menurut untuk berhenti skateboard,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang PA Pasal 80, Pasal 76 C ayat 1,2,3 dan 4 Jo Pasal 351 Ayat 3.
“Maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar