Breaking

Kamis, 16 Januari 2020

Campur Nasi Majikannya Dengan Air Kencing dan Darah Haid, TKI Ini Dihukum Penjara 6 Bulan

KabarSeru - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali berulah di negara tetangga, tempat ia bekerja. Bahkan bukan hanya melakukan tindak kriminal, sang TKI juga melakukan hal keji dan menjijikkan dengan mencampur nasi dan air yang dihidangkan untuk keluarga majikannya dengan air kencing, ludah dan darah haid.
Perbuatan kejinya itu terungkap dalam persidangan, buntut dari laporan majikannya pada 6 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, keluarga majikan yang tinggal di Punggol, Singapura Utara mengetahui uang tunai dari brankas milik mereka berkurang, yang tak lain ulah dari TKI bernama Diana tersebut.
Seperti dilansir Kompas.com, pengadilan menyatakan bahwa Diana terbukti mencuri uang di brankas sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018, dengan total uang 13.300 Dollar Singapura, atau sekitar Rp 135 juta.
Uang itu, diakui Diana, terpaksa ia ambil karena kesulitan finasial keluarganya. Ibunya mengalami sakit keras dan membutuhkan biaya pengobatan besar.
“Saya memiliki seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia,” ucapnya.
Dia pun menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarganya.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Penyesalannya itu sudah tiada guna, karena kasusnya sudah diproses, bahkan hakim telah memvonisnya 6 bulan dan 7 pekan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar