KabarSeru - Masih ingat dengan kasus pelajar yang membunuh begal demi melindungi pacarnya yang hendak diperkosa kawanan begal saat berpacaran di pinggir jalan?
Nah, inilah kelanjutan dari kasusnya. Kasus yang terjadi pada September 2019 lalu ini membuat ZA yang masih duduk di bangku SMA di Malang, Jawa Timur harus menghabiskan seluruh masa hidupnya di penjara karena ia divonis hukuman seumur hidup.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, yang menewaskan seorang begal bernama Misnan.
ZA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, demikian melansir Serambinews.com.
Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Saat menjalani sidang, ZA mengenakan seragam putih abu-abu dan didampingi lima orang kuasa hukumnya.
Karena ZA masih di bawah umur, sidang pun berlangsung secara tertutup.
Kini, ZA hanya bisa pasrah menerima putusan jaksa atas hukuman yang tentu berat untuk dijalaninya, mengingat usianya yang masih muda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar