Jumat, 01 November 2019

China Geram, Anak 13 Tahun Tak Bisa Didakwa Meski Akui Bunuh Anak Perempuan 10 Tahun


KabarSeru - China geram, anak 13 tahun tak Bisa didakwa meski akui bunuh anak perempuan 10 tahun. Kasus pembunuhan yang terjadi di kota Dalian ini memicu perdebatan sengit soal kapan dan seberapa muda usia pelaku tindak pidana yang bisa dihukum, Jumat (1/11/2019).

Di bawah Undang-undang (UU) Kriminal China, setiap anak atau remaja yang berusia antara 14-18 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, jika mereka melakukan tindak pidana serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perdagangan narkoba, perampokan atau pembakaran.

Bagi siapa saja yang berusia di atas 18 tahun bisa didakwa atas tindak pidana apapun. Namun bagi yang berusia di bawah 14 tahun, tidak akan bisa didakwa dan dihukum sebagai pelaku kriminal.

Promo Menarik TBET303

Menurut pakar hukum pidana pada Chinese University of Hong Kong, Michelle Miao, pelanggar hukum di bawah usia 14 tahun akan dikembalikan kepada orangtua mereka untuk dididik disiplin, atau yang lebih langka, dikirimkan ke fasilitas pemasyarakatan untuk pelanggar pidana berusia muda.

Dalam kasus pembunuhan ini, seperti dilaporkan media nasional China Daily, jasad korban ditemukan pada 20 Oktober lalu, beberapa jam setelah kakak laki-lakinya mengantarkannya ke kursus melukis. Ketika korban tidak juga pulang ke rumah, orangtuanya melakukan pencarian.

Terkait kasus ini, kepolisian setempat menyatakan pelaku tidak akan didakwa atas pembunuhan karena usianya di bawah 14 tahun dan itu berarti dia belum mencapai batasan usia untuk bisa bertanggung jawab secara hukum -- sesuai pasal 17 UU Pidana China.

Doktrin hukum untuk aturan itu disebut 'doli incapax', yang berarti ketidakmampuan memiliki niat jahat atau kedengkian, yang bertujuan untuk menghindari menghukum seorang anak sebagai warga dewasa, karena seorang anak tidak memiliki kedewasaan untuk memahami kesalahan yang dilakukannya.

Promo Menarik TBET303

Si pelaku akhirnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi untuk remaja selama tiga tahun. Menurut Miao, hukuman dikirimkan ke pusat rehabilitasi 'merupakan langkah yang cukup keras, karena melibatkan pembatasan pergerakannya, sehingga membuatnya mirip dengan penahanan'.

Kasus ini memicu kegeraman dan perdebatan panas di kalangan publik China, khususnya via media sosial. "Bocah perempuan itu mati, tapi setan yang membunuhnya dilindungi!" tulis salah satu pengguna Weibo yang marah.

Kebanyakan komentar di media sosial menyerukan agar pelaku dihukum lebih berat. "Tidak peduli jika pelaku berusia 10 tahun atau 70 tahun. Usia tidak seharusnya menjadi dalih untuk tindak kriminal," sebut pengguna Weibo lainnya.

"Seharusnya tidak ada batasan usia untuk kasus-kasus kriminal kejam seperti itu," timpal pengguna Weibo lainnya.

Sumber: Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar