Senin, 28 Oktober 2019

Siswi SMA ini Diperkosa Pacarnya dan Dianiaya Ketika Ngaku Sudah Hamil


KabarSeru - Siswi SMA ini Diperkosa Pacarnya dan Dianiaya Ketika Ngaku Sudah Hamil. Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun.

Hubungan seks di luar nikah memang sudah seperti aktivitas yang lumrah di kalangan pasangan muda-mudi. Ini jelas akan mendatangkan risiko serius yang berdampak pada masa depannya. Kehamilan, misalnya.

Belum lagi jika pasangan muda-mudi tersebut masih duduk di bangku sekolah. Maka permasalahan yang ditimbulkan akan semakin runyam. Putusnya pendidikan pasti terjadi. Rasa malu pun juga demikian. Ditambah lagi pihak pria yang tidak mau bertanggungjawab.

Korban FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya FP. Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.

Promo Menarik Tbet303

Sebelum kejadian, korban FN (16) datang menemui pelaku, FP (18) di kosannya di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10/2019) sekitar jam 10 malam. Korban kemudian meminta kepada pelaku untuk diantar pulang ke rumahnya, di Lorong Marga, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

“Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak,” ungkap pelaku FP, di Polresta Palembang.

Perjalanan keduanya lalu berakhir di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Di sini, pelaku mengajak korban untuk berhubungan namun ditolak oleh korban. Pelaku yang naik pitam atas penolakan itu lantas menganiaya korban lalu memperkosanya.

“Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak,” ucapnya pada petugas.

FP pun mengaku tak menyangka jika kekasihnya FN masih hidup setelah dianiaya secara sadis olehnya.

Promo Menarik Tbet303

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hendri Permana menerangkan, pelaku ditangkap ditangkap di kosannya tanpa perlawanan, usai menerima laporan dari keluarga korban.

“Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu,” tutur Ipda Hendri.

“Tersangka juga tidak menyangka korban masih hidup,” tambahnya.

FP yang merupakan kakak kelas korban di SMA Daarul Aitam di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ipda Hendri.

Sumber: Tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar