Jumat, 25 Oktober 2019

Curi 45 Celana Dalam Istrinya, Terancam Penjara 5 Tahun

Terdakwa (baju putih, kiri), terlapor (baju kuning, tengah), dan ayah terlapor (kanan, red)
KabarSeru - Curi 45 Celana Dalam Istrinya, Terancam Penjara 5 Tahun. Padahal yang diketahui, ketika dua insan telah resmi menikah, maka halal semua tubuh seorang wanita bagi suaminya. Termasuk barang-barang pribadi milik sang istri.

Tetapi, setelah ditelisik, kasus ‘pencurian’ celana dalam ini merosok lebih jauh. Sang suami, Nyoman Suka Adnyana tidak hanya mencuri celana dalam istrinya yang bernama Ida Ayu Kadek Wulandari, tapi juga barang berharga lainnya, diantaranya speaker aktif, empat buah tas, satu buah tas berisi alat kosmetik, pakaian & celana, serta sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna putih bernopol DK 6890 AAK.

Hal itu dilakukan terdakwa Adnyana agar istrinya yang berparas cantik itu mau mengembalikan sertifikat tanah milik orangtuanya, yang sempat ia jadikan jaminan sebagai peminjaman uang sebesar Rp 10 juta.

Promo Menarik TBET303

“Antara terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar Selatan. Terdakwa melakukan aksinya pada saat korban pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.

Awalnya, dalam sidang tersebut, pelapor yakni Wulandari, mengakui terdakwa sebagai mantan pacarnya.

“Dia pacar saya. Mantan pacar saya. Sekarang sudah putus,” begitu ucap Wulan.

Namun setelah JPU menunjukkan berkas pemeriksaan di kepolisian bahwa Wulandari menyebut terdakwa adalah suaminya, barulah dia membuka fakta masa lalunya.

“Tahun 2014 lalu saya dibawa ke Lampung. Saya dinikahi secara adat. Tapi, tidak tercatat resmi,” ungkapnya.

Pada akhir sidang, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa, sesuai Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP.

Sumber :  PojokSatu.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar